get app
inews
Aa Text
Read Next : Eliezer Divonis 1,6 Tahun, Kenali Sosok 3 Hakim yang Mengadili Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terbaru Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Forensik Pastikan Tidak ada Penyiksaan

Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:31 WIB
header img
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J, Dokter Foresik Pastikan Tidak ada Penyiksaan

JAKARTA, iNews.id - Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) menyatakan bahwa terdapat dua luka tembakan kategori fatal di tubuh Brigadir J terkait kasus dugaan pembunuhan berencana di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal itu terungkap dalam hasil autopsi ulang terhadap jasad Brigadir J yang dilakukan oleh tim forensik.

Ketua Umum PDFI sekaligus ketua tim independen autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto pun ikut menjelaskan soal kabar adanya perpindahan organ tubuh berupa otak dari Brigadir J yang pindah ke bagian perut.

"Ya, prosesnya itu tadi, semua tindakan autopsi pasti akan organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya namun memang harus ada pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian tubuh yang terbuka. Sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan seperti itu," kata Ade, Selasa 22 Agustus 2022.

Menurut Ade, seluruh organ tubuh Brigadir J telah dikembalikan ke tubuhnya. Namun, dalam proses autopsi, pihaknya menyebut, dokter akan memiliki pertimbangan-pertimbangan dalam melakukan proses autopsi.

"Sehingga harus dilakukan beberapa tindakan yang seperti tadi," ujar Ade.

Berikut fakta-fakta hasil autopsi ulang Brigadir J:

1. Ada Dua Tembakan Fatal di Tubuh Brigadir J

kata Ketua tim independen autopsi ulang Brigadir J, Ade Firmansyah Sugiharto menyatakan bahwa terdapat dua tembakan fatal di tubuh Brigadir J.

"Ada dua luka fatal di bagian dada dan kepala," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 22 Agustus 2022.

PDFI memastikan bahwa tidak ada dugaan penyiksaan di tubuh Brigadir J. Hal itu dipastikan setelah adanya hasil autopsi ulang terhadap jasad yang bersangkutan.

"Saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan autopsi maupun pencahayaan tidak ada luka-luka selain luka kekerasan senpi," ujar Ade.

3. PDFI Pastikan Semua Luka di Tubuh Brigadir J Berasal dari Senpi

PDFI memastikan bahwa luka-luka pasti yang diketemukan di tubuh Brigadir J yakni hanya tanda kekerasan akibat senjata api.

"Semua tempat-tempat dari informasi keluarhaUlanyga ada tanda kekerasan, kami pastikan tidak ada tanda kekerasan selain senpi pada tubuh korban," ucap Ade.

4. Tak Ada Kuku Brigadir J yang Dicabut

FDFI menyatakan bahwa dari hasil autopsi yang sudah dilakukan, tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan pencabutan kuku terhadap Brigadir J terkait kasus pembunuhan berencana.

"Tidak, tidak kuku dicabut, tidak sama sekali," kata Ade.

5. FDFI Pastikan Autopsi Ulang Brigadir J Kedepankan Keilmuan Forensik

Dalam proses autopsi ulang, Ade menegaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sebaik-baiknya terhadap jasad dari Brigadir J, dengan mengedepankan keilmuan forensik. 

"Sebaik-baiknya dengan semua pemeriksaan yang kita miliki baik secara autopsi maupun pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan, hingga pemeriksaan mikroskopik," ujar Ade.

Ade menyebut, seluruh hasil ekshumasi tersebut sudah diserahkan kepada Bareskrim Polri. Ia berharap, hasil autopsi ulang itu bisa dijadikan bahan untuk mengungkap kasus Brigadir J lebih terang benderang.

"Hingga semuanya tadi kita sudah sampaikan didokumennya kita berikan kepada Bareskrim dan semoga ini memperkuat keyakinan kepada penyidik, sebetulnya luka-luka terjadi seperti apa, ada dimana saja, supaya tidak ada lagi keragu-raguan penyidik tentang kejadian ini," ucap Ade.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut