Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

83 Polisi Diduga Langgar Kode Etik pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:42 WIB
  • author Putranegara Batubara
83 Polisi Diduga Langgar Kode Etik pada Kasus Pembunuhan Brigadir J
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri (MNC Portal)

Tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Pemeriksaan dilakukan pada minggu ini di antara hari Senin (15/8/2022), Selasa (16/8/2022) dan Rabu (17/8/2022). Dia diperiksa dengan status saksi.

Dalam kasus ini, Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut