get app
inews
Aa Read Next : Breaking News: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati, MA Ubah Hukuman Jadi Penjara Seumur Hidup

83 Polisi Diduga Langgar Kode Etik pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:42 WIB
header img
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Bareskrim Polri (MNC Portal)

JAKARTA, iNews.id - Ada 83 personel polisi yang diduga langgar kode etik. Hal itu diumumkan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) Polri yang menyatakan bahwa jumlah personel polisi yang diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah.

"Ada 83 orang. Kemudian direkomendasi patsus 35. Patsus 18 berkurang tiga, FS, RR dan RE," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).

Sebelumnya, Putri Candrawathi, istri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC menjadi tersangka ," kata dia.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut