get app
inews
Aa Read Next : Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Tahun 2023

Partai Demokrat Buka Pendaftaran Caleg Bagi Masyarakat, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:07 WIB
header img
Politisi Partai Demokrat Herman Khaeron Mengunjungi Pameran UMKM di RRI Cirebon ( Foto : Rian Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) DPP Partai Demokrat DR Ir H E Herman Khaeron mengungkapkan Dewan Pimpinan Pusat ( DPP) Partai Demokrat bakal membuka pendaftaran calon legislatif DPR - RI bagi Masyarakat.

Hal tersebut disampaikanya usai sesaat meninjau pameran UMKM di halaman kantor Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon, Jumat (19/8/2022).

"Sebetulnya Partai Demokrat sudah membuka pendaftaran sejak lama tapi untuk yang internal, Setelah itu, 22 Agustus kami akan membuka secara resmi dan terbuka untuk masyarakat siapapun yang berminat menjadi anggota legislatif," ungkapnya.

Kang Hero, sapaan akrab Politisi Demokrat tersebut menuturkan, pendaftaran calon anggota legislatif tidak dipungut biaya alias gratis.

"Tentunya selama pendaftaran calon anggota legislatif Partai Demokrat tidak dipungut biaya atau gratis kecuali untuk biaya perjuangan. Masyarakat yang mampu memiliki kemampuan untuk menjadi wakil rakyat akan mendapatkan prioritas kami,"tuturnya.

Masih di tempat yang sama, Mohamad Handarujati Kalamullah, Sekjen DPD Partai Demokrat Jawa Barat mengatakan, DPC Partai Demokrat Kota Cirebon baru akan membuka pendaftaran bacaleg DPRD Kota Cirebon tanggal 22 Agustus 2022.

"Kita memang tanggal 18 Agustus 2022 ini baru naik baliho. Rencana tanggal 22 Agustus kami (DPC Partai Demokrat Kota Cirebon) baru pembukaan pendaftaran bacaleg sampai dengan tanggal 2 September 2022 mendatang, Ini merupakan pendaftaran tahap awal dalam rangka menjaring kader-kader potensial kemudian juga dari masyarakat umum yang ingin bergabung dengan partai Demokrat melalui pencalonan anggota legislatif 2022,"katanya.

Disebutkan Handarujati, setiap bakal calon legislatif wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Demokrat.

"Kriteria khusus itu secara otomatis setiap bacaleg harus memiliki KTA Partai Demokrat dan juga memiliki prestasi, dedikasi dan loyalitas. Setiap calon anggota DPRD yang akan maju dari dapil yang ada di Kota Cirebon wajib membawa 500 KTA baru sebagai bahan keseriusan mereka untuk memenangkan Partai Demokrat 2022,"sebutnya.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut