get app
inews
Aa Read Next : Mudik Gratis Polres Cirebon Kota Berangkatkan 100 Pemudik Tujuan Semarang & Solo

Modus Pengedar Ganja di Cirebon, Gunakan Jasa Expedisi Untuk Kirim Paket Narkoba

Kamis, 18 Agustus 2022 | 13:57 WIB
header img
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar Menujukan Barang Bukti Ganja Kering Seberat 1,2 Kilogram Milik Pengedar Ganja di Kecamatan Depok( Foto : Rian Subekti)

​​​​​KOTA CIREBON, iNews.id - Modus pengedar ganja di Cirebon, menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirim paket narkoba, namun sayang usahanya berhasil di gagalkan Satnarkoba Polres Cirebon Kota.

Satnarkoba Polres Cirebon Kota, berhasil membekuk seorang pengedar ganja di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Dengan barang bukti sebanyak 1,2 Kilogram ganja kering. 

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang melihat paket mencurigakan, lalu melaporkannya ke pihak Kepolisian. 

Rupanya, paket tersebut dikirim dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang yang langsung didalami oleh Polres Cirebon Kota untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengarah pada pengedar di Kecamatan Depok.

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan paket ganja seberat 5 gram yang dikirim ke kantor ekspedisi di Kecamatan Lemahwungkuk," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, pada press yang di gelar di Mako setempat, Kamis (18/8/2022). 

Dari penelusuran diketahui paket berasal dari kantor ekspedisi di Kecamatan Jamblang dan pengirim adalah MZ seorang remaja yang masih berusia 19 tahun.

Petugas lantas mencari keberadaan MZ dan saat ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

Hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan ada 20 paket ganja siap edar dengan berat keseluruhan 179,3 gram.

Tidak hanya itu, ditemukan juga paket besar dengan berat 1,2 kilogram.

"Tersangka langsung diamankan dan dilakukan penyidikan," Ungkap Kapolres. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat 22 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut