get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum NSA Laporkan Dugaan Kekerasan dan Pemerasan ke Propam Mabes Polri

Mediasi Kasus Pipi Bocah Ditempel Knalpot Gagal, Keluarga Terlapor Bersikeras Tidak Melakukan

Selasa, 09 November 2021 | 08:30 WIB
header img
Mediasi kasus penganiayaan dengen menempel knalpot di pipi bocah belum ada titik temu (Foto : Istimewa)

KOTA CIREBON, iNews.id - Perkembangan lanjutan kasus dugaan penganiayaan bocah 9 tahun di Desa Pegagan Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon dengan cara menempelkan pipi korban ke bagian knalpot motor saat sedang menyala kini melalui jalan mediasi dari keduabelah pihak, Senin (8/11/21).

Namun dari hasil mediasi tersebut belum ada titik temu baik dari keluarga pelapor maupun terlapor.

Penasehat hukum terlapor, Suparman melalui sambungan telepon mengatakan mediasi yang di lakukan di Mako Polres Cirebon Kota belum ada titik temu.

"Keluarga pelapor tetap menginginkan agar terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum berjalan, sedangkan dari orang tua terlapor bersedia meminta maaf dan mengobati luka korban tapi tidak mengakui akan perbuatan yang dituduhkan kepada anaknya," ungkap Suparman.

Menurut Suparman, kliennya ini tidak bersalah dan tidak melakukan apa yang di tuduhkan pelapor.

"Karena pada hari dan waktu yang dituduhkan melakukan penganiayaan, saudara terlapor masih bermain bola dengan teman-temanya," ujarnya.

Pihaknya kini masih mengupayakan jalan mediasi bagi keduanya agar kasus tersebut dapat di selesaikan dengan kekeluargaan, dimana baik pelapor dan terlapor dua duanya masih di bawah umur.

Sementara Itu di tempat lain Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan dari hasil gelar perkara dan kesimpulan penyidik berdasarkan alat bukti di lapangan dan keterangan saksi, pelaku (NO) bisa di jadikan tersangka.

"Dari hasil penyelidikan sudah kumpulkan alat bukti termasuk mencocokan keterangan saksi dan pelapor dan terlapor," ujarnya.

Kendati demikian walau pelaku sudah mengarah ke status tersangka sesuai undang undang sistem peradilan pidana anak diperbolehkan di lakukan diversi yaitu penyelesaian perkara di luar dari sidang pengadilan dengan cara melakukan kesepakatan perdamaian.

"Kasus tersebut bisa di lakukan diversi dan mediasi dengan melakukan kesepakatan perdamaian secara kekeluargaan," tutup Kapolres.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut