JAKARTA, iNews.id - Seorang turis didenda Rp27 juta oleh pihak bandara Darwin, Australia, akibat membawa sandwich yang dia beli dari Bali.
Roti sandwich yang berisi daging dan telur akhirnya ditahan oleh pihak bandara Australia. Turis ini diketahui melakukan penerbangan dari Bali menuju Darwin, Australia.
Dia pun akhirnya di denda sebesar 2.664 dolar Australia atau setara Rp 27 juta oleh pihak berwajib setempat lantaran membawa sandwich McMuffins dari gerai McDonald’s yang ada di Bali.
"Ini akan menjadi makanan Maccas (istilah slang untuk sebutan McDonald’s di Australia) termahal yang pernah dimiliki penumpang ini, dendanya dua kali lipat biaya tiket pesawat ke Bali,” kata Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia, Murray Watt, dikutip dari laman inews.id
“Akan tetapi, saya tidak bersimpati kepada orang-orang yang tidak mematuhi peraturan keamanan hayati Australia yang ketat, dan hasil pendeteksian terbaru menunjukkan, pelakuna akan ditangkap,” tambahnya.
Dia mengatakan, Australia adalah negara yang bebas dari PMK. Negara ini berkeinginan mempertahankan status tersebut. Negara tetangga ini memiliki sistem perundang – undangan yang cukup ketat tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk ke dalam negara tersebut.
Editor : Miftahudin