Diketahui, proses pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon, berawal adanya surat keputusan DPP Gerindra. SK tersebut sempat diragukan oleh beberapa pihak termasuk simpatisan Affiati.
Setelah Sekretariat DPRD Kota Cirebon menerima SK DPP Gerindra tentang pergantian ketua DPRD, pimpinan DPRD Kota Cirebon segera mengkaji SK tersebut termasuk keabsahannya.
Untuk menanyakan keabsahan SK, pada Jumat (17/9/2021), pimpinan DPRD mengundang Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kota Cirebon.
Saat itu Ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, Eman Sulaeman memastikan SK tersebut asli karena ada kop surat dan ditandatangani langsung Ketua Umum DPP Gerindra Prabowo Subianto.
Hingga akhirnya setelah mengetahui SK pergantian Ketua DPRD Kota Cirebon dari DPP Gerindra, Affiati menggugat keputusan tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta dan Mahkamah Agung, dengan Dewan Pembina dan DPP.
Namun di pertengahan, gugatan Affiati ditolak Majelis Hakim Mahkamah Agung. Dengan Nomor Perkara 668/Pdt.Sus-Parpol/2022, tertanggal 4 April 2022. Yang isinya menolak gugatan dari Ketua DPRD Kota Cirebon non aktif Affiati.
Meskipun sudah berjuang melalui beberapa tahapan, perjuangan Affiati kandas hingga akhirnya Gubernur Jawa Barat memberikan Jawaban SK DPP Gerindra dengan diturunkannya SK bernomor 170/Kep. 273-Pmksm/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernut Jawa Barat No. 170/Kep. 754-Ppmksm/2019 tentang Peresmian Pengangatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Sampai berita ini tayang, belum ada keterangan dari Affiati terkait penggantian dirinya dari Ketua DPRD Kota Cirebon kepada Ruri Tri Lesmana.
Editor : Miftahudin