KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seretak 2021 Kabupaten Cirebon 21 November mendatang. Pemkab Cirebon mengeluarkan aturan, agar saat kampanye terbuka massa yang hadir maksimal 50 orang. Hal itu menyusul masih pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya mereda.
Hal itu mengacu terhadap keputusan Bupati Cirebon terkait tahapan jadwal Pemilihan Pilkades serentak tahun 2021 dan Surat dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cirebon.
Ketua Panwascam Gunung Jati, H. Kusdiyono menjelaskan berkaitan dengan hal tersebut pihaknya melakukan sosialisasi dengan mengundang Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan sosialisasi sosialisi tahapan pemilihan kepala desa yaitu kampanye terbuka yang akan berpotensi menimbulkan kerumunan agar dibatasi dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Penerapan Prokes tersebut lantara masih dalam masa pandemi Covid-19, namun demikian tidak sampai menghilangkan esensi tahapan Pilkades," ujarnya.
Masih dikatakan Kusdiyono penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan tentunya harus dimaknai sebagai upaya pimpinan daerah sebagai dasar untuk mencegah terjadinya kluster baru di momen Pilkades serentak di Kabupaten Cirebon.
"Untuk pelaksanaan kampanye terbuka dibolehkan, dengan massa maksimal 50 orang, sesuai dengan Perbup 74 pasal 44," jelasnya.
KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) seretak 2021 Kabupaten Cirebon 21 November mendatang. Pemkab Cirebon mengeluarkan aturan, agar saat kampanye terbuka massa yang hadir maksimal 50 orang. Hal itu menyusul masih pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya mereda.
Hal itu mengacu terhadap keputusan Bupati Cirebon terkait tahapan jadwal Pemilihan Pilkades serentak tahun 2021 dan Surat dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Cirebon.
Ketua Panwascam Gunung Jati, H. Kusdiyono menjelaskan berkaitan dengan hal tersebut pihaknya melakukan sosialisasi dengan mengundang Badan Perwakilan Desa (BPD) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memberikan sosialisasi sosialisi tahapan pemilihan kepala desa yaitu kampanye terbuka yang akan berpotensi menimbulkan kerumunan agar dibatasi dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Penerapan Prokes tersebut lantara masih dalam masa pandemi Covid-19, namun demikian tidak sampai menghilangkan esensi tahapan Pilkades," ujarnya.
Masih dikatakan Kusdiyono penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan tentunya harus dimaknai sebagai upaya pimpinan daerah sebagai dasar untuk mencegah terjadinya kluster baru di momen Pilkades serentak di Kabupaten Cirebon.
"Untuk pelaksanaan kampanye terbuka dibolehkan, dengan massa maksimal 50 orang, sesuai dengan Perbup 74 pasal 44," jelasnya.
Editor : Miftahudin