JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut belum bebas murni. Berikut fakta-fakta terkait pembebasan Habib Rizieq.
Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Berikut fakta-fakta Habib Rizieq bebas bersyarat :
1. Mulai Ditahan 12 Desember 2020 atas 3 Kasus Hukum
Habib Rizieq mulai ditahan atas tiga kasus pada 12 Desember 2020. Adapun kasus Habib Rizieq, kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis 5 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Lalu kasus kerumunan di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Rizieq dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Sedangkan kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.
Editor : Miftahudin