get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa FPI Grudug Kantor Bupati Indramayu, Ini Penyebabnya

Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Dipastikan Belum Bebas Murni

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:19 WIB
header img
Habib Rizieq Syihab disambut anak, istri dan menantunya saat tiba di rumah di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Foto: @DPP_LIP

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut belum bebas murni. Berikut fakta-fakta terkait pembebasan Habib Rizieq.

Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan. 

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Berikut fakta-fakta Habib Rizieq bebas bersyarat :

1. Mulai Ditahan 12 Desember 2020 atas 3 Kasus Hukum

Habib Rizieq mulai ditahan atas tiga kasus pada 12 Desember 2020. Adapun kasus Habib Rizieq, kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor. 

Kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis 5 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Lalu kasus kerumunan di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Rizieq dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut