get app
inews
Aa Read Next : Awasi WNA, Imigrasi Cirebon Gelar Ops Jagratara

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini

Rabu, 20 Juli 2022 | 09:56 WIB
header img
Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani program bebas bersyarat. (Foto ist).

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq sedang menjalani program pembebasan bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) belum bebas murni. 

Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut