get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa FPI Grudug Kantor Bupati Indramayu, Ini Penyebabnya

Fakta-Fakta Habib Rizieq Shihab Dipastikan Belum Bebas Murni

Rabu, 20 Juli 2022 | 10:19 WIB
header img
Habib Rizieq Syihab disambut anak, istri dan menantunya saat tiba di rumah di Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022). Foto: @DPP_LIP

JAKARTA, iNews.id - Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat pada hari ini. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham memastikan bahwa mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut belum bebas murni. Berikut fakta-fakta terkait pembebasan Habib Rizieq.

Habib Rizieq diketahui sedang menjalani hukuman kasus pemalsuan hasil tes swab dan kasus kerumunan di Petamburan. 

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Berikut fakta-fakta Habib Rizieq bebas bersyarat :

1. Mulai Ditahan 12 Desember 2020 atas 3 Kasus Hukum

Habib Rizieq mulai ditahan atas tiga kasus pada 12 Desember 2020. Adapun kasus Habib Rizieq, kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung dan pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi Bogor. 

Kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq divonis 5 bulan penjara dan denda Rp20 juta. Lalu kasus kerumunan di Petamburan divonis 8 bulan penjara. Rizieq dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sedangkan kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Namun Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara.

2. Habib Rizieq Memenuhi Syarat Dapat Hak Remisi

Rika menambahkan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.

3. Habib Rizieq Langsung Berkumpul dengan Keluarga

Habib Rizieq Shihab akan berkumpul dengan keluarga di Megamendung, Bogor. Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab diketahui bebas bersyarat pada hari ini. 

Namun sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, HRS akan berkunjung sebentar ke Petamburan.

"Langsung berkumpul dengan keluarga di Megamendung (Bogor Puncak)," ujar Pengacara Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar, Rabu (20/7/2022).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut