get app
inews
Aa Read Next : Warga Cirebon 7 Tahun Berjuang , Akhirnya Jadi Pemilik Sah Tanah di Kelurahan Kesenden

Nekat! 10 Preman Berani Duduki Paksa Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Gegara Dapat Rp300 Ribu

Rabu, 20 Juli 2022 | 07:20 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sungguh nekat apa yang dilakukan rombongan preman ini. Hanya diberi uang Rp300 ribu, para preman ini berani menduduki paksa kediaman purnawirawan jenderal polisi. 

Para preman ini akhirnya ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Total ada 10 pelaku pendudukan paksa di kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Para preman mengaku mendapatkan bayaran Rp300.000 dari pemberi kuasa.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE (44), CM (41), TP (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52).

“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” katanya, Selasa (19/7/2022). 

YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa," katanya.

Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana tim melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka. 

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” tuturnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut