Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar Jelang Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Grebek Markas Ormas di Kabupaten Cirebon, Puluhan Anggota dan Sajam Disita

Minggu, 17 Juli 2022 | 19:23 WIB
  • author Dede Kurniawan
Polisi Grebek Markas Ormas di Kabupaten Cirebon, Puluhan Anggota dan Sajam Disita
Sejumlah anggota Ormas Diamankan pihak kepolisian dari Polresta Cirebon. (Foto: Dede Kurniawan)

Ia mengatakan, 31 orang yang diamankan tersebut langsung diperiksa lebih lanjut untuk diinvetarisir mengenai tindakan pelanggaran hukumnya masing-masing. Tentunya, penindakan hukum tersebut disesuaikan keterangan para saksi dan barang bukti yang diamankan.

Menurutnya, penggerebekan kali ini merupakan komitmen jajaran Polresta Cirebon dalam menindak tegas dan memberantas para pelaku aksi premanisme, pengeroyokan, maupun penganiayaan yang terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon tanpa terkecuali.

"Kami akan menindak tegas dan tidak segan-segan memberikan tindakan keras kepada seluruh pelaku premanisme di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sehingga situasi kamtibmas tetap terkendali," kata Kombes Pol Arif Budiman.

Ia mengakui untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dibutuhkan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Sehingga masyarakat juga diimbau tidak segan memberikan informasi kepada Polresta Cirebon dan Polsek jajaran mengenai tindakan premanisme yang terjadi di sekitarnya.

"Kami pastikan tidak ada toleransi bagi tindakan premanisme di wikayah hukum Polresta Cirebon. Dari 31 anggota ormas yang diamankan dalam penggerebekan ini tidak hanya berasal dari Kabupaten Cirebon, tetapi dari daerah sekitar juga seperti Majalengka dan Kuningan," tambahnya.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut