Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar Jelang Lebaran 2026
CIREBON, iNewsCirebon.id - Sat Reskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus besar peredaran uang palsu dengan nilai barang bukti fantastis mencapai Rp12 miliar pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial S berusia 52 tahun yang merupakan warga Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Tersangka diketahui memproduksi uang palsu secara mandiri di rumahnya dengan cara mendesain ulang pecahan seratus ribu rupiah, mencetaknya, hingga memotongnya sedemikian rupa agar terlihat menyerupai uang asli.
Berdasarkan pengakuan tersangka, uang ilegal tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jawa Barat, Bali, NTB, hingga Yogyakarta untuk memanfaatkan momen perayaan hari raya Nyepi dan Idulfitri.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara tangkap tangan setelah pihaknya menerima informasi berharga dari masyarakat.
Editor : Rebecca