Cara membuat SIUP online dilakukan melalui website Online Single Submission (OSS). Syarat untuk membuat SIUP di antaranya KTP, nomor telepon/HP perusahaan dan alamat email perusahaan.
Saat mendaftar SIUP, Anda akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB akan didapat setelah mendaftarkan SIUP. NIB inilah yang nantinya akan menjadi bukti izin operasional sekaligus contoh surat izin usaha.
Cara membuat SIUP online sebagai berikut:
1. Buat akun OSS di www.oss.go.id
2. Pilih menu ‘Daftar’ dan isi formulir yang tersedia.
3. Jika sudah, aktivasi akun melalui email sampai muncul notifikasi ‘Registrasi Berhasil’. Dapatkan username dan password yang akan digunakan untuk mendaftar SIUP online.
4. Login kembali ke www.oss.go.id untuk melengkapi data yang diperlukan guna penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
5. Langkah berikutnya cara membuat SIUP online, pilih ‘Perizinan Usaha’ jika badan usaha non-perorangan.
6. Untuk badan usaha seperti CV, koperasi dan perseorangan wajib melengkapi data di bagian ‘Perekaman Data Akta’.
7. Jika sudah lengkap, pilih menu ‘Permohonan Berusaha’, kemudian klik ‘Pilih Akta’ hingga muncul notifikasi Informasi Validasi KSWP & NPWP.
8. Lanjutkan dengan klik ‘Proses’.
9. Jika semua data sudah benar dan sesuai, selesaikan tahap daftar SIUP online dengan mengisi Form Permohonan.
10. Centang semua kotak dan cek ulang data.
11. SIUP online akan diproses dan hanya perlu menunggu notifikasi yang akan dikirim melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
Itulah cara membuat SIUP online yang ternyata tidak serumit yang dibayangkan banyak orang. Bagi Anda yang baru memulai usaha, ada baiknya untuk langsung mencoba.
Editor : Miftahudin