Sementara PNS pusat dibiayai oleh APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan dikomandoi langsung oleh pimpinan lembaga atau menteri.
Kebijakan PNS daerah berlaku pada wilayah yang terbatas. Artinya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk daerah lain.
Sementara itu, kebijakan yang ditetapkan oleh PNS pusat umumnya berlaku keseluruhan dengan cakupan wilayah yang luas di berbagai daerah di Indonesia.
Perbedaan juga terdapat dari segi penghasilan yang diperoleh PNS daerah dan PNS pusat. Hal itu karena sumber anggaran keduanya berbeda.
Selain itu, perbedaan antara PNS daerah dan PNS pusat juga terletak pada pola mutasi, budaya kerja, dan kemungkinan PNS pusat menjadi PNS daerah ataupun sebaliknya.
BACA JUGA:
Video Jelang Idul Adha Permintaan Hewan Qurban Meningkat Tajam
Editor : Miftahudin