get app
inews
Aa Text
Read Next : Astra Tol Cipali Perkuat Kesiapan Jelang Nataru 2024/2025

5 Perbedaan PNS Pusat dan PNS Daerah, Yuk Cari Tahu

Rabu, 06 Juli 2022 | 23:55 WIB
header img
Perbedaan PNS pusat dan daerah (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Ternyata ada sederet perbedaan antara PNS pusat dan PNS daerah yang belum banyak orang tahu.

PNS daerah dan PNS pusat memiliki perbedaan dalam hak maupun kewajiban.

Walaupun demikian, baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.

Lantas, apa saja lima perbedaan PNS pusat dan PNS daerah yang belum banyak orang tahu?

Dilansir dari berbagai sumber, Rabu (6/7/2022), dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: 

Video Sandiaga Uno Kunjungi Apresiasi Kreasi di Kota Tegal

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut