CIREBON, iNews.id - Dunia usaha dikagetkan oleh curhatan salah satu warganet di media sosial, yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (Frozen Food) terancam pidana hingga denda sebesar Rp 4 miliar hanya karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.
Kabar tersebut tentu membuat resah para pelaku usaha UMKM yang bergerak di produksi makanan beku.
Oleh karenanya pelaku usaha UMKM wajib mengantongi pengetahuan mengenai perbedaan antara BPOM dan SPP IRT.
Seperti yang dilansir dari kkp.go.id begini perbedaan diantara keduanya :
Badan Pengawas Obat dan Makanan (MD/ML) :
- Lokasi produksi tersendiri (terpisah dari rumah tangga).
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual, semi otomatis dan otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi, retort.
- Seluruh jenis pangan olahan.
- Peraturan teknis : peraturan Badan POM No 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Sertifikat Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT) :
- Tempat usaha di tempat tinggal.
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis.
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT.
- Dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kab/Kota Setempat.
Melansir rumahumkm.net disebutkan bahwa Nomor PIRT ini dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari. Nomor PIRT berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang.
Untuk makanan dan minuman yang daya tahannya dibawah 7 hari akan masuk golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT berlaku selama 3 tahun saja.
Editor : Miftahudin