get app
inews
Aa Read Next : Maulid Nabi Muhammad, Keraton Kacirebonan Gelar Upacara Panjang Jimat

Rahardjo Tidak Gelar Tradisi Pelal Agung dan Larang Luqman Gunakan Bangsal Dalem Agung Prabayaksa

Minggu, 17 Oktober 2021 | 18:34 WIB
header img
Sultan Aloeda II Rahardjo Djali (Foto : Dede Kurniawan)

KOTA CIREBON, iNews.id - Bulan Maulid adalah bulan dimana banyak sekali prosesi adat tradisi yang dilakukan oleh pihak Kraton yang ada di Cirebon.

Puncak dari kegiatan maulid ini yakin adat tradisi panjang jimat dimana ada ritual khusus yang dilakukan oleh keluarga Kraton untuk memperingati hari Lahir Nabi Muhammad Saw tersebut.

Selain itu Kota Cirebon telah masuk pada PPKM level 2, dimana kegiatan sosial sudah diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan Protokol Kesehatan ketat dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Namun adat tradisi ini nampaknya tidak akan dilakukan oleh Sultan Kasepuhan versi Raharjo Djalil, yakni Sultan Aloeda II.

Rahardjo menganggap situasi saat ini yang masih dalam PPKM, dianggap alasan yang tepat untuk tidak menggelar prosesi Muludan.

"Untuk tahun ini kayaknya kami tidak melakukan dulu (Muludan) karena situasi masih pandemi dan juga masih PPKM," ujar Rahardjo, Minggu (17/10/2021).

Selain itu, Rahardjo juga meminta kepada kubu Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin untuk tidak menggunakan Bangsal Dalem Agung Prabayaksa untuk dijadikan tempat puncak kegiatan pelal agung.

"Kita sudah berkordinasi dengan pihak keamanan untuk mengosongkan Kraton karena situasi masih PPKM," tandasnya.

Rahardjo juga menambahkan untuk pelal agung sendiri, pihaknya akan melaksanakan dengan acara sederhana yakni kumpul keluarga dengan kegiatan tawasulan (doa bersama).

"Paling nanti ada kegiatan tawasulan saja, di umah kulon," tambahnya.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut