get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Kabupaten Cirebon Persoalan KPPS 25 Desa Kaliwulu Miskomunikasi

TNI Gadungan di Cirebon, Korbannya Kembang Desa Asal Suranenggala

Kamis, 30 Juni 2022 | 14:23 WIB
header img
Pelaku RW, TNI Gadungan bersama korbanya (Foto : Istimewa)

KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Ulah TNI gadungan asal Desa Mayung, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tersebut memang dibilang nekat, dengan mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) AD, dia berhasil menipu kembang Desa asal Desa Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Berbekal koleksi berbagai seragam TNI, dia berhasil memacari selama beberapa tahun dan bahkan sempat melangsungkan tunangan dengan korban.

Selama bertunangan dengan korban, pelaku RW memorotinya hingga puluhan juta rupiah.

Hal tersebut diketahui saat korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Kapetakan, Polres Cirebon Kota, pada Rabu (29/6/2022).

Didepan anggota Polisi, Korban DY warga Desa Muara mengaku merasa di tipu oleh pelaku RW sejak tahun 2018.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar melalui Kasi Humas Polres Cirebon Kota membenarkan adanya peristiwa tersebut.

"Setelah dilakukan pengecekan oleh korban , ternyata pelaku ini tidak terdaftar sebagai anggota TNI AD, sehingga korban merasa di bohongi oleh pelaku dan langsung lapor Polisi," ujar Iptu Ngatidja, Kamis (30/6/2022).

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp25 juta.

"Selama pacaran dan bertunangan korban tersebut sering dimintai uang," katanya.

Foto foto anggota TNI gadungan saat bersama pacarnya pun tersebar di berbagai media sosial dan menjadi perbincangan publik saat ini.

Bahkan ada beberapa akun lain yang mengaku kena tipu oleh perbuatan pelaku.

Seperti akun @ FB Mas Zeki, dan @ FB Hawa Humairoh yang mengaku sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku RW.

"Awas hati hati ada tentara gadungan motor ponaka saya di bawah kabur orang ini, ngomongnya sebentar pinjem, sampe sekarang belum ada kabar, motor belum dikembalikan" sebutnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di jeruji tahanan Mapolsek Kapetakan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polisi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut