get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Cirebon Kota Gelar Pembagian Makanan Bergizi untuk Siswa SDN 2 Setupatok

Pasutri di Cirebon Nekat Jadi Produsen Uang Palsu

Selasa, 28 Juni 2022 | 14:08 WIB
header img
Pasangan suami istri di Cirebon Jadi Produsen Uang Palsu Puluhan Juta Rupiah ( Poto : Riant Subekti)

KOTA CIREBON, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) DM dan US harus berurusan dengan Kepolisian Polres Cirebon Kota.

DM dan US harus menunduk malu saat dihadirkan dalam Presscon di Mako Polres Cirebon Kota karena kedapatan mencetak dan mengedarkan uang palsu puluhan juta rupiah.

Terungkapnya kasus uang palsu di Kota Cirebon berawal dari laporan di Polsek Kesambi dari korban berinisial IS.

Adapun kasus uang palsu di Kota Cirebon tersebut, dilaporkan korban setelah menerima pembelian dari seorang anak berusia 14 tahun.

" Ada seorang anak usia 14 tahun membeli rokok di warung korban. Setelah dicek oleh korban, uang yang diterima palsu,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar, Senin (27/6/2022).

Diungkapkan dia, korban kemudian mencari anak tersebut, dan ditemukan di tempat kerja di sebuah warung bakso.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Kesambi dan berkoordinasi dengan Timsus Polres Cirebon Kota.

Dari upaya penyelidikan dan pengembangan kasus uang palsu di Kota Cirebon, kemudian mengarah kepada tersangka berinisial DM dan US.

" Tersangka DM dan US ditangkap saat berada di pusat perbelanjaan,” ungkap Kapolres.

Diketahui, kata Kapolres, FA yang merupakan tersangka membeli uang palsu dari DM dan US. Status DM dan US adalah produsen pencetak dan Pengedar uang palsu.

“Tersangka FA membeli melalui media sosial Facebook. Tersangka membeli uang palsu sebanyak Rp1.640 ribu dengan pembayaran Rp300 ribu, kepada DM, ” jelasnya.

Sedangkan dari tersangka FA diamankan sisa uang Rp1.220.000. Kepada tersangka dikenakan pasal 36 ayat 1 jo ayat 3 UU 7 tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari pengakuan tersangka DM, sudah menjalankan profesinya tersebut selama 6 bulan dengan mengantongi keuntungan sebesar Rp.16 juta.

"Tersangka dalam membuat uang palsu dengan cara uang asli sebagai master, lalu di scan menggunakan mesin printer dan di cetak," Pungkas Kapolres.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut