get app
inews
Aa Read Next : Lakalantas di KM 58 Tol Japek, 12 Orang Meninggal Dunia

Puluhan Jaringan Pengedar Uang Palsu Ditangkap Bareskrim Polri

Jum'at, 24 September 2021 | 05:35 WIB
header img
Ilustrasi. Ratusan tersangka pengedar uang palsu ditangkap Bareskrim Polri dalam dua tahun terakhir (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap 110 tersangka dari 48 jaringan pengedar uang palsu (upal) dari operasi yang digelar dalam dua tahun belakangan ini.

"Di sini yang kami ekspose adalah kasus yang baru diungkap oleh kami. Sebelumnya dalam dua tahun terakhir ini kami telah mengungkap 48 jaringan dengan total tersangka 110," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021).

Angka itu di luar dari 20 tersangka yang baru ditangkap oleh polisi sepanjang bulan Agustus hingga September 2021 ini. Mereka jaringan pembuatan dan pengedar uang palsu (upal) jenis rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS), di Jawa Tengah (Jateng), Jakarta, Bogor, dan Tangerang. 

Sementara, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, dampak dari peredaran uang palsu ini sangat merugikan masyarakat dari segi ekonomi. 

Selain itu, kata Rusdi, hal itu juga bisa menurunkan kepercayaan dari masyarakat terhadap mata uang rupiah itu sendiri. Apalagi, menurut Rusdi, pelaku kerap mengedar upal ke pusat aktivitas masyarakat, seperti pasar tradisional. 

"Para penjual barang-barang di pasar, pengetahuan tentang uang asli dan uang palsu itu sangat rendah. Ini hal yang sering dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melakukan tindakannya," ujar Rusdi.

Selain itu, sambung Rusdi, modus operandi yang digunakan oleh pengedar uang palsu adalah dengan iming-iming bisa menggandakan uang kepada warga. 

"Ketika uang yang diberikan kepada korban biasanya uang palsu baik rupiah maupun mata uang asing. Ini beberapa modus operandi yang sering dilakukan oleh para pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan juga peredaran daripada uang palsu itu sendiri," tutur Rusdi.

 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut