Setelah masuk ke dalam rumah, Ucil mengambil 3 unit handphone yang ada di ruang tengah rumah korban yang sedang dicas, setelah berhasil mengambil handphone korban, tersangka kabur melalui pintu belakang.
Mengalami peristiwa pencurian tersebut, korban melaporkannya ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.
Setelah kami menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan tersangka berhasil diringkus beserta barang buktinya oleh Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, Senin (27/6/2022) di Mako Polres Cirebon Kota.
Untuk mempertanggung jawabkan perbustan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Editor : Miftahudin