Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wabup Indramayu Syaefudin Ditahan Kejati Jabar, Kerugian Negara Capai Rp18,79 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

KPK Panggil Azis Syamsuddin Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 3,15 Miliar

Rabu, 02 Juni 2021 | 21:26 WIB
  • author Raka Dwi Novianto
KPK Panggil Azis Syamsuddin Dalami Dugaan Pemberian Uang Rp 3,15 Miliar
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Foto: Dok. Sindo Media)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan penerimaan uang Stepanus Robin Pattuju dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Saat ini KPK masih mengembangkan kasus penyidik KPK dari unsur polisi itu. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK terkait pengungkapan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memberikan uang kepada Stepanus senilai Rp3,15 miliar.

"Terkait jumlah uang yang diduga diterima tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) akan dikembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan perkaranya yang saat ini masih terus dilakukan," ujar Ali di Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Dia menuturkan, KPK segera memanggil Azis Syamsuddin untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai.

"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," tuturnya. 


 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut