Logo Network
Network

Residivis Kambuhan di Karangampel Indramayu Ditembak Polisi, Spesialis Jambret Target Ibu-Ibu

Toiskandar
.
Jum'at, 24 Juni 2022 | 12:43 WIB
Residivis Kambuhan di Karangampel Indramayu Ditembak Polisi, Spesialis Jambret Target Ibu-Ibu
Rudi alias Tatang (25), residivis jambret sadis ditembak polisi gegara melawan saat akan ditangkap. Rudi merupakan pelaku yang menjambret wanita di Jalan Raya Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.  (Foto: Toiskandar)

KABUPATEN INDRAMAYU, iNews.id - Rudi alias Tatang (25), residivis jambret sadis ditembak polisi gegara melawan saat akan ditangkap. Rudi merupakan pelaku yang menjambret wanita di Jalan Raya Mundu, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. 

Tindakan tegas terukur dilakukan lantaran Rudi mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap. Selain itu, Rudi merupakan penjahat jalanan kambuhan yang tak juga jera walaupun pernah dihukum dan mendekam di penjara selama beberapa tahun. Rudi mengincar korban ibu-ibu yang mengendarai motor seorang diri.

Diketahui, rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi sadis Rudi alias Tatang saat menjambret sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu. Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku membuntuti korban yang sedang mengendarai motor. 

Setelah dekat, pelaku merampas tas yang dibawa korban. Saat merampas tas korban, pelaku Rudi sempat terjatuh dan terseret. Pelaku kemudian mengejar korban yang mempertahankan tasnya. Warga sekitar kemudian menangkap pelaku. Aksi sadis pelaku mendapatkan kecaman dari warga Indramayu.

Satreskrim Polres Indramayu yang mendapatkan laporan dan melihat rekaman kamera CCTV, langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas pun meringkus Rudi alias Tatang di tempat persembunyiannya di Kecamatan Krangkeng, Indramayu.

"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukura ke kaki pelaku sebanyak empat tembakan karena berusaha kabur dan melawan saat hendak ditangkap," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (24/6/2022). 

Dari tangan pelaku, ujar AKBP M Lukman Syarif, petugas mengamankan barang bukti pistol mainan, uang Rp500.000, dan sepeda motor korban yang dibawa kabur. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku Rudi alias Tatang ini telah berulang kali masuk penjara terkait kasus serupa.

"Pelaku kerap mengincar wanita atau ibu rumah tangga yang membawa tas saat mengendarai sepeda motor sebagai target utama kejahatannya," ujar AKBP M Lukman Syarif.

Kapolres Indramayu menuturkan, aksi pelaku terbilang nekat karena dilakukan siang hari saat banyak warga melintas. 

"Aksi kejahatan ini telah dilakukan di tiga kali di wilayah Cirebon, Brebes, dan Indramayu," tutur Kapolres Indramayu. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata AKBP M Lukman Syarif, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. 
"Tersangka Rudi alias Tatang terancam hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP M Lukman Syarif.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini