Logo Network
Network

Jelang Nataru Polres Cirebon Kota Berlakukan Ganjil-Genap

Abdul Raohman
.
Kamis, 23 Desember 2021 | 16:06 WIB

KOTA CIREBON, iNews.id - Jelang libur natal dan tahun baru 2022, kepolisian Polres Cirebon Kota, menerapkan ganjil- genap bagi kendaraan di luar aglomerasi.

Penerapan itu berlaku di saat natal tanggal 24, 25, 26 dan tahun baru mulai 31 Desember Hingga tanggal 1 serta 2 Januari 2022. Bahkan petugas juga akan melakukan pemeriksaan swab terhadap para pemudik.

Kepolisian Polres Cirebon Kota, memberlakukan aturan ganjil-genap dan pemeriksaan vaksin bagi kendaraan di luar aglomerasi dan tidak berlaku untuk kendaraan di wilayah 3 Cirebon.

Saat penerapan ganjil-genap, petugas akan melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan menunjukan hasil negatif rapid test antigen bagi yang tidak divaksin.

Kapolres Ciko AKBP Fahri Hamzah, Bagi yang belum divaksin polres cirebon kota menyediakan vaksin mobile, serta rapid test antigen, jika terdapat penumpang yang hasil rapid test reaktif maka akan ada kendaraan yang menjemput untuk dilakukan swab ke rumah sakit.

"Polres Cirebon Kota akan menyiagakan empat pos pengamanan di perbatasan yakni daerah Krucuk, Kalijaga, Kedawung dan Penggung," ucapnya.
 

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Cirebon di Google News

Bagikan Artikel Ini