get app
inews
Aa Read Next : Hari Libur Kenaikan Isa Almasih, Polisi Berlakukan Ganjil Genap

Kota Cirebon Masuk PPKM Level 3, Ganjil-Genap Kendaraan Akan Kembali Diterapkan

Rabu, 09 Februari 2022 | 13:43 WIB
header img
Pemberlakuan PPKM level 3 di Jawa-Bali, kini juga harus diikuti Kota Cirebon (Foto: Ist)

KOTA CIREBON, iNews.id – Pemberlakuan PPKM level 3 di Jawa-Bali, kini juga harus diikuti Kota Cirebon yang akan menerapkan kembali ganjil-genap pada setiap akhir pekan.

Ketentuan tersebut akan berlaku untuk kendaraan luar kota atau plat nomor di luar Ciayumajakuning saja.

Namun penerapan ganjil-genap di wilayah Kota Cirebon tidak berlaku untuk kendaraan yang plat luar kota, yang pengemudinya ber-KTP wilayah Cirebon.

Rencananya penerapan ganjil-genap tersebut akan diterapkan di akhir bulan ini.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar menjelasakn, pemberlakukan ganjil-genap tersebut berlaku pada akhir pekan hari Sabtu-Minggu dan untuk kendaraan di luar Cirebon Raya (Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Majalengka dan Kuningan).

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut