KOTA CIREBON, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Pelaku FR merupakan DPO kasus pengeroyokan yang terjadi pada Februari 2022 silam. Sebelumnya, polisi mengamankan 9 pelaku lain dan sudah diproses secara hukum.
Pelaku FR diamankan ditempat kerjanya, pada Sabtu (30/5/2022).
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan kronologis kejadian, pelaku melakukan tawuran konten antara geng motor Jagasatru Farm dengan geng motor GTS.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, bom molotov yang digunakan oleh para pelaku tawuran.
"Tersangka FR ini terlibat pada saat melempar batu kepada korban," ungkap Kapolres AKBP M Fahri Siregar.
Sementara masih ada satu pelaku lagi yang masih dalam pengejaran petugas Kepolisian dan sudah dikenali identitasnya.
Atas perbuatannya tersangka angka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait