KABUPATEN CIREBON, iNews.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cirebon, H Hartono, memastikan tidak ada tenaga kerja di Kabupaten Cirebon yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan Pemerintah sejak Juni 2021 silam.
"Alhamdulilah di Kabupaten Cirebon tidak ada PHK, oleh perusahaan akibat PPKM, ini prestasi yang luar biasa, dan kami atas nama Pemerintah Kabupaten Cirebon menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dunia industri yang ada di Kabupaten Cirebon," ujar Hartono, Jumat (24/9/2021).
Diakui Hartono, untuk tenaga kerja yang diberhentikan memang ada namun itu bukan berkaitan dengan PPKM, dan yang diberhentikan adalah murni melanggar aturan dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Kalau yang di berhentikan karena indispliner ada sekitar 41 orang, bukan karena dampak PPKM, dan selama PPKM, hampir seluruh dunia industri yang ada di Kabupaten Cirebon, mematuhi aturan yang sudah ditetapkan Pemerintah, seperti pembatasan jumlah karyawan yang masuk hingga larangan pemberhentian secara sepihak, terkecuali melanggar aturan perusahaan," jelasnya.
Sementara itu, saat disinggung persentase tenaga kerja yang sudah di vaksin, Hartono memastikan kalau tenaga kerja yang ada di Kabupaten Cirebon sudah hampir 80 persen.
"Kalau yang 20 persen itu karena yang bersangkutan memiliki panyakit bawaan jadi belum bisa dilakukan vaksinasi," tambahnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait