DJP Terbitkan Aturan Baru Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi Sejumlah Syarat

Riant Subekti
Perangkat printer materai digital. Foto : Istimewa

Untuk menjadi Penyedia Printer MTD, pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran yang telah ditentukan.

Selain itu, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memenuhi ketentuan perpajakan, serta memiliki infrastruktur teknologi informasi yang memadai. Infrastruktur tersebut termasuk pusat data yang berlokasi di Indonesia.

Setelah mendapatkan penunjukan, penyedia juga diwajibkan menjaga kerahasiaan data dan menerapkan perlindungan konsumen. DJP akan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan berbagai kewajiban tersebut.

Apabila terjadi pelanggaran atau kewajiban tidak dipenuhi, DJP dapat memberikan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan penunjukan sebagai Penyedia Printer MTD.

“Melalui pengaturan ini, pelaksanaan Meterai Teraan Digital memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari penyedia yang dapat memberikan layanan hingga pengawasannya. DJP akan memastikan seluruh proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegas Inge.

Informasi lengkap mengenai PER-11/PJ/2026 serta ketentuan Bea Meterai dapat diperoleh melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network