DJP Terbitkan Aturan Baru Printer Meterai Digital, Penyedia Wajib Penuhi Sejumlah Syarat

Riant Subekti
Perangkat printer materai digital. Foto : Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan aturan baru terkait penyedia perangkat untuk pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital (MTD).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-11/PJ/2026 tentang Penyedia Printer Meterai Teraan Digital. Peraturan ini mulai berlaku sejak 22 September 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai secara digital.

Menurutnya, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai penyedia, perangkat yang digunakan, hingga mekanisme pengawasan dalam penerapan Meterai Teraan Digital.

“Penerbitan PER-11/PJ/2026 menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pembayaran Bea Meterai menggunakan Meterai Teraan Digital. Melalui aturan ini, penyedia, perangkat, hingga pengawasannya diatur secara jelas agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge.

Meterai Teraan Digital merupakan meterai berupa label yang dibubuhkan pada dokumen menggunakan Printer MTD. Perangkat tersebut harus terhubung dengan Sistem Meterai Teraan Digital milik DJP dan memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan penggunaan MTD sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Penerapannya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan sekaligus memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network