Namun demikian, Iwan kembali menegaskan bahwa persoalan koordinasi maupun administrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan Perbup Nomor 22 Tahun 2024.
Menurutnya, ketika produk hukum daerah tersebut telah ditetapkan berdasarkan proses dan kesepakatan kedua belah pihak, maka seluruh instansi terkait memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.
“Kalau cerita kesepakatan, harus dua pihak. Sementara secara tertulis ada bukti nyata bahwa dua pihak sudah melakukan kesepakatan,” tegas Iwan.
Karena itu, menurut Iwan, yang menjadi pekerjaan rumah saat ini bukan lagi mempertanyakan status batas wilayah yang telah ditetapkan, melainkan memastikan seluruh administrasi pemerintahan mengikuti keputusan tersebut.
“Yang memang harus ditindaklanjuti lebih cepat adalah bagaimana SKPD atau instansi terkait menindaklanjuti sesuai struktur tersebut,” katanya.
Ia memberikan contoh, ketika dokumen kependudukan seperti KTP dan dokumen administrasi lainnya harus berubah mengikuti penetapan batas wilayah, maka perubahan tersebut harus segera dilakukan.
“Ketika dokumen kependudukan, KTP dan lain-lain harus berubah sesuai dengan penetapannya, harus segera dirubah. Itu saja sebenarnya,” ujar Iwan.
Dengan demikian, DPMD Kabupaten Cirebon menilai Perbup Nomor 22 Tahun 2024 menjadi dasar final dalam penetapan batas administrasi Desa Wanakaya dan Desa Kalisapu.
Keberadaan sebagian Blok Tenggeran yang kini masuk dalam wilayah administrasi Desa Kalisapu merupakan bagian dari keputusan tersebut. Selanjutnya, seluruh SKPD dan instansi yang memiliki kewenangan pelayanan publik di wilayah tersebut diminta segera melakukan sinkronisasi data dan pelayanan agar tidak terjadi lagi ketidaksesuaian administrasi di lapangan.
DPMD juga menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan akibat belum sinkronnya administrasi antarinstansi. Karena itu, proses penyesuaian data kependudukan, pertanahan, perpajakan maupun administrasi pemerintahan lainnya perlu dilakukan secara terpadu dan segera.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
