DPMD Kabupaten Cirebon Tegaskan Perbup 22/2024 Final, Batas Wanakaya-Kalisapu Wajib Dipatuhi

Riant Subekti
Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penerbitan Perbup tersebut bukan keputusan sepihak. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 22 Tahun 2024 tentang penetapan dan penegasan batas wilayah desa antara Desa Wanakaya dan Desa Kalisapu merupakan keputusan yang harus dipatuhi seluruh perangkat daerah maupun instansi terkait.

Kepala DPMD Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penerbitan Perbup tersebut bukan keputusan sepihak. Penetapan batas wilayah sebelumnya telah melalui proses kesepakatan antara kedua desa yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

“Pada prinsipnya, kalau pemerintah daerah sudah mengeluarkan satu kebijakan, yaitu Perbup Nomor 22 Tahun 2024, perlu diketahui kebijakan tersebut juga bermula dari kesepakatan antar pihak. Ada berita acara dan tanda tangan,” ujar Iwan, saat ditemui iNewsCirebon.id di kantor DPMD, Selasa (11/8/2026) 

Menurutnya, setelah kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon kemudian mengambil langkah administratif melalui penetapan Perbup sebagai dasar hukum batas wilayah kedua desa.

Dalam ketentuan tersebut, sebagian wilayah Blok Tenggeran yang sebelumnya menjadi bagian dari Desa Wanakaya ditetapkan masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Kalisapu.

Iwan menegaskan, apabila setelah terbitnya Perbup masih ditemukan pelayanan administrasi yang belum menyesuaikan dengan batas wilayah baru, persoalan tersebut bukan lagi terkait dengan keabsahan keputusan batas desa.

Sebaliknya, hal tersebut merupakan persoalan tindak lanjut administratif yang harus segera diselesaikan oleh perangkat daerah maupun instansi terkait.

“Kalaupun dalam perjalanan ternyata ada pelayanan-pelayanan administratif yang belum sesuai dengan Perbup tersebut, dinas terkait, apakah itu kependudukan, pertanahan maupun perpajakan, harus mengikuti Perbup Nomor 22,” tegasnya.

DPMD Kabupaten Cirebon, lanjut Iwan, telah mengambil langkah dengan menyurati sejumlah instansi terkait agar segera melakukan penyesuaian administrasi.

Surat tersebut antara lain ditujukan kepada instansi yang berkaitan dengan pertanahan, data kependudukan, perencanaan pembangunan dan perpajakan, agar seluruh data dan pelayanan administratif menyesuaikan dengan penetapan batas wilayah sebagaimana tercantum dalam Perbup.

“Sebagai upaya kami untuk menertibkan itu, kami sudah bersurat ke ATR/BPN, Bappeda dan Dukcapil supaya sesegera mungkin melakukan tindak lanjut administratif,” jelasnya.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah data kependudukan. Apabila masyarakat yang secara administrasi wilayahnya telah ditetapkan masuk ke Desa Kalisapu tetapi data kependudukannya masih menunjukkan wilayah administrasi sebelumnya, maka data tersebut harus segera diperbarui.

“Data kependudukan yang tadinya belum update sesuai dengan Perbup, maka harus segera kita tindak lanjuti dan dirubah. Termasuk perpajakan dan pertanahan,” katanya.

Iwan mengakui, persoalan penyesuaian administrasi tersebut kemungkinan terjadi karena koordinasi antarinstansi belum berjalan optimal sejak awal.

Ia sendiri mengaku baru menjabat di DPMD Kabupaten Cirebon sejak pertengahan 2025 sehingga tidak mengetahui secara keseluruhan proses yang terjadi pada periode sebelumnya.

“Saya sendiri baru di sini sejak pertengahan 2025. Jadi memang mungkin masalah koordinasi dari objek terkait saja tentang batas wilayah, mungkin belum begitu clear tentang sosialisasi produk itu. Makanya saya tindak lanjuti dengan menyurat ke beberapa dinas,” ungkapnya.

Namun demikian, Iwan kembali menegaskan bahwa persoalan koordinasi maupun administrasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan Perbup Nomor 22 Tahun 2024.

Menurutnya, ketika produk hukum daerah tersebut telah ditetapkan berdasarkan proses dan kesepakatan kedua belah pihak, maka seluruh instansi terkait memiliki kewajiban untuk menindaklanjutinya.

“Kalau cerita kesepakatan, harus dua pihak. Sementara secara tertulis ada bukti nyata bahwa dua pihak sudah melakukan kesepakatan,” tegas Iwan.

Karena itu, menurut Iwan, yang menjadi pekerjaan rumah saat ini bukan lagi mempertanyakan status batas wilayah yang telah ditetapkan, melainkan memastikan seluruh administrasi pemerintahan mengikuti keputusan tersebut.

“Yang memang harus ditindaklanjuti lebih cepat adalah bagaimana SKPD atau instansi terkait menindaklanjuti sesuai struktur tersebut,” katanya.

Ia memberikan contoh, ketika dokumen kependudukan seperti KTP dan dokumen administrasi lainnya harus berubah mengikuti penetapan batas wilayah, maka perubahan tersebut harus segera dilakukan.

“Ketika dokumen kependudukan, KTP dan lain-lain harus berubah sesuai dengan penetapannya, harus segera dirubah. Itu saja sebenarnya,” ujar Iwan.

Dengan demikian, DPMD Kabupaten Cirebon menilai Perbup Nomor 22 Tahun 2024 menjadi dasar final dalam penetapan batas administrasi Desa Wanakaya dan Desa Kalisapu.

Keberadaan sebagian Blok Tenggeran yang kini masuk dalam wilayah administrasi Desa Kalisapu merupakan bagian dari keputusan tersebut. Selanjutnya, seluruh SKPD dan instansi yang memiliki kewenangan pelayanan publik di wilayah tersebut diminta segera melakukan sinkronisasi data dan pelayanan agar tidak terjadi lagi ketidaksesuaian administrasi di lapangan.

DPMD juga menekankan bahwa masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan akibat belum sinkronnya administrasi antarinstansi. Karena itu, proses penyesuaian data kependudukan, pertanahan, perpajakan maupun administrasi pemerintahan lainnya perlu dilakukan secara terpadu dan segera.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network