OJK Tutup 105 Pinjol Tak Berizin dan 20 Investasi Ilegal, Ini Daftarnya

Advenia Elisabeth
OJK tutup 20 investasi ilegal dan 105 pinjol tak berizin, ini daftarnya. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembeli menemukan 20 entitas investasi ilegal dan 150 pinjaman online alias pinjol tak berizin. Semua entitas dan pinjol tersebut dicabut izinnya. Mengutip laman OJK, 20 investasi ilegal tersebut, terdiri atas 9 entitas money game, 3 entitas robot trading tanpa izin, 3 entitas perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 5 entitas entitas investasi ilegal jenis lain.  

Sejak Januari hingga Maret 2022, sebanyak 19 entitas robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan komoditi tanpa izin, termasuk di dalamnya kegiatan binary option sudah dihentikan. 

"Langkah penutupan oleh SWI ini diharapkan semakin meningkatkan penindakan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian sehingga semakin mempersempit ruang lingkup gerakan penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal," tulis SWI di laman OJK, dikutip Sabtu (16/4/2022). 



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network