Pakar: Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Febrie Adriansyah

Vitrianda Hilba Siregar
Pakar Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita. Foto: Dok

"Unsur kedua mensyaratkan bahwa pihak terkait harus terbukti secara hukum menghendaki atau willen terjadinya tindak pidana tersebut. Kehendak ini merupakan manifestasi dari sikap batin (mens rea) yang menjadi fondasi pertanggungjawaban pidana subjektif," tandas dia.

Romli juga menyinggung doktrin hukum pidana mengakui kemungkinan bahwa sebagian perbuatan dilakukan dengan sengaja (dolus) namun sebagian lainnya mengandung unsur kelalaian (culpa). Tim 9 harus, kata dia, harus berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam penerapan pasal penyertaan untuk menghindari kesalahan yang berujung pada pelanggaran HAM.

Ditegaskan juga oleh Romli bahwa sikap batin semata tidak cukup, harus terdapat perbuatan nyata sebagai manifestasi kehendak jahat tersebut. Doktrin sejak pertengahan abad ke-19 telah menegaskan bahwa sanksi pidana bersifat sangat tajam dan dapat menimbulkan penderitaan mendalam bagi yang terkena sehingga kehati-hatian adalah kewajiban hukum.

"Jangan ada kekeliruan yang pada gilirannya melanggar hak asasi manusia, termasuk penyidikan yang bersifat obsesif dan melanggar hukum. Doktrin hukum pidana sejak pertengahan abad ke-19 telah mewanti-wanti keberadaan delik dolus dan delik culpa karena akibat sanksi pidana sangat tajam," tegas Romli.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network