Bejat! Pria Ini Tega Setubuhi Adik Ipar Selama 2 Tahun, Alasannya Kesepian Ditinggal Istri Merantau

Riant Subekti
Pelaku RO pria desa Gegesik yang tega rudapaksa adik ipar diamankan polisi (Foto: Istimewa)

Diungkapkan Anton, RO melakukan aksi bejat tersebut di ruang tamu dalam rumahnya yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara membekap korban menggunakan bantal dan mengancam korban dengan pisau,” ungkapnya.

Dijelaskan Anton, saat itu korban sedang tertidur dengan posisi tengkurap, lalu korban pun disetubuhi tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka RO di jerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network