Diungkapkan Anton, RO melakukan aksi bejat tersebut di ruang tamu dalam rumahnya yang beralamat di salah satu desa di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
“Pelaku melakukan kekerasan dengan cara membekap korban menggunakan bantal dan mengancam korban dengan pisau,” ungkapnya.
Dijelaskan Anton, saat itu korban sedang tertidur dengan posisi tengkurap, lalu korban pun disetubuhi tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka RO di jerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait