Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap Polisi, Diduga Sebarkan Video Asusila Korban Lansia

Riant Subekti
Kasat reskrim Polres Cirebon Kota, AKP. Fadhila memperlihatkan barang bukti bermuatan asusila yang tersimpan di perangkat milik tersangka. (Foto: Riant Subekti).

CIREBON, iNewsCirebon.id– Seorang mantan calon legislatif (caleg) berinisial H (43), warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila.

Pria tersebut diamankan polisi usai dilaporkan oleh seorang lansia berinisial S (64). Laporan korban diterima polisi pada 29 Mei 2026 dan pada hari yang sama petugas langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman video bermuatan asusila yang tersimpan di perangkat milik tersangka.

"Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan video yang tersimpan di perangkat pribadi pelaku," ujar Fadlillah saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut berawal pada 2024. Saat itu pelaku diduga memberitahu korban bahwa foto korban tanpa busana beredar di media sosial. Korban yang panik kemudian meminta bantuan kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut.

Namun, pelaku diduga memanfaatkan situasi tersebut. Dengan dalih dapat membantu menghapus foto, korban disebut diarahkan untuk membuat video bermuatan asusila. Korban yang mempercayai pelaku akhirnya mengikuti permintaan tersebut.

Polisi menyebut pembuatan video dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, termasuk salah satu hotel di wilayah Kota Cirebon. Seluruh rekaman kemudian disimpan oleh pelaku.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah pada April 2026 pelaku diduga kembali berupaya mencari korban lain melalui perantara seseorang berinisial RS. Dalam aksinya, pelaku mengirimkan tangkapan layar foto dan video korban kepada RS dengan alasan agar materi tersebut disampaikan kepada korban untuk dihapus.

Namun RS tidak mengikuti permintaan tersebut dan justru memberitahukan informasi itu kepada pihak terkait hingga akhirnya diketahui oleh korban dan dilaporkan ke kepolisian.

"Dari informasi yang disampaikan saudara RS, korban mengetahui keberadaan foto dan video tersebut. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kami hingga kasus berhasil diungkap," kata Fadlillah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, tangkapan layar percakapan, serta flashdisk yang berisi rekaman video asusila milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network