Majelis hakim menegaskan bahwa hukuman terhadap anak merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium, sehingga pembinaan dinilai lebih bermanfaat bagi masa depan pelaku dan lingkungan sosialnya.
Editor : Rebecca
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
