Polresta Cirebon Gelar Razia Tempat Hiburan Malam dan Tes Urine Belasan Pengunjung

Omen
Satnarkoba Polresta Cirebon razia Pekat di Sejumlah Tempat Hiburan Malam. (Foto : Omen).

CIREBON, iNewsCirebon.id- Polresta Cirebon bersama tim gabungan lintas satuan menggelar operasi razia di sejumlah tempat hiburan malam.Operasi penindakan tersebut menyasar dua lokasi hiburan di wilayah hukum Polresta Cirebon. ​

Razia berkala ini dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Cirebon Kompol Heri Nurcahyo, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Propam Iptu Hari Wardoyo. Selain itu, razia juga turut melibatkan unsur Polisi Militer yang dihadiri oleh Dansatlak Gakkum Wal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Ujang Dahlan serta Dan unit Gakkum Wal Dandenpom III/3 Cirebon Lettu Cpm Sutarno, dan lainnya.

​Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama menjelaskan, razia kali ini dilaksanakan dalam rangka operasi penanggulangan, pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba, psikotropika, obat keras (OK ) ilegal, serta minuman keras (miras) / oplosan. 

Dalam razia di Coffee Djadoel Karaoke Family dan Apita Village tersebut, petugas gabungan bergerak cepat melakukan pemeriksaan izin edar minuman beralkohol, menyisir seluruh ruangan karaoke secara detail, serta melakukan pemeriksaan f berupa tes urin secara mendadak. 

"Pemeriksaan urin ini ditujukan bagi para pengunjung serta pemandu lagu yang berada di lokasi guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba di tempat hiburan. Kegiatan ini demi menegakkan aturan hukum serta mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di tempat hiburan," katanya, Minggu (18/7/2026).

Ia mengatakan, kegiatan tersebut sebagai wujud nyata perlindungan Polri kepada masyarakat demi mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Pihaknya ingin memastikan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Cirebon bebas dari praktik peredaran gelap narkoba dan penjualan minuman beralkohol ilegal yang tidak berizin.

​Dari hasil operasi di lokasi pertama, yakni Coffee Djadoel Karaoke Family, petugas menemukan fakta bahwa manajemen tempat hiburan tersebut tidak mengantongi surat izin penjualan minuman beralkohol yang sah. Di tempat ini, polisi menyita sedikitnya 4 botol minuman beralkohol jenis Asoka. 

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network