CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang remaja di Kota Cirebon dijatuhi hukuman pidana pengawasan setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor menggunakan celurit. Dalam putusannya, majelis hakim mewajibkan pelaku menjalani kegiatan keagamaan berupa mengumandangkan azan magrib dan mengikuti pembelajaran Al-Qur’an.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Cirebon pada Senin (25/5/2026). Ketua Majelis Hakim Rahmawan menyatakan pelaku yang masih berusia 16 tahun terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan. Namun hukuman itu tidak perlu dijalani selama pelaku menjalani masa percobaan selama satu tahun dan tidak mengulangi tindak pidana.
Selain itu, hakim menetapkan syarat khusus berupa pelayanan masyarakat dan pembinaan keagamaan. Pelaku diwajibkan membantu menjaga kebersihan masjid serta aktif dalam kegiatan ibadah di Masjid Al Marqi, Jalan Simaja Utara, Kelurahan Drajat, Kota Cirebon.
“Pelaku diwajibkan mengumandangkan azan magrib satu kali setiap minggu selama satu bulan dan mengikuti pembelajaran membaca Al-Qur’an tiga kali dalam seminggu,” ujar hakim dalam amar putusan.
Kasus tersebut bermula pada Kamis malam, 30 April 2026. Saat itu pelaku dijemput rekannya untuk mengonsumsi minuman keras di salah satu rumah. Setelah itu, pelaku bersama teman-temannya mengambil celurit yang disimpan di sebuah kebun dan diduga hendak digunakan untuk tawuran.
Namun rencana tawuran tidak terjadi. Saat perjalanan pulang pada dini hari, motor yang ditumpangi pelaku hampir bersenggolan dengan kendaraan lain. Teguran dari pengendara motor lain memicu emosi pelaku hingga terjadi cekcok di jalan.
Pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan membacok korban hingga mengenai bagian pelipis mata. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pelaku masih berada dalam fase pencarian jati diri dan belum matang dalam mengambil keputusan. Hakim juga mempertimbangkan adanya dukungan dari keluarga, pihak sekolah, serta Dewan Kemakmuran Masjid untuk membina pelaku melalui pendekatan keagamaan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
