Polda Aceh juga telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan menuju Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.
Atas temuan tersebut, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik serta meminta pendapat dan saran hukum pada Kamis, 8 Januari 2026.
Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.
“Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Joko.
Ia menambahkan, secara keseluruhan Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, yakni satu kali terkait kasus perselingkuhan dan dua kali terkait desersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.
Putusan terakhir menetapkan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
