Viral! Anggota Brimob Polda Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia, Bertempur di Donbass Ukraina

Mery
Seorang anggota Brimob Polda Aceh bernama Bripda Muhammad Rio dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan alias desersi. Foto: ist

JAKARTA, iNewsCirebon.id — Seorang anggota Brimob Polda Aceh bernama Bripda Muhammad Rio dilaporkan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan alias desersi.

Lebih mengejutkan lagi, ia diduga bergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan terlibat langsung dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menyampaikan bahwa Rio diduga berada di wilayah Donbass, kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik utama konflik Rusia–Ukraina. Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (17/1/2026).

Joko menjelaskan, Bripda Rio sebelumnya telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri. Ia pernah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus perselingkuhan hingga menikah siri.

Dari sidang tersebut, Rio dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan ditempatkan di Yanma Brimob.

“Putusan Sidang KKEP tersebut diputuskan pada 14 Mei 2025 dengan Nomor PUT KKEP/12/V/2025/KKEPP. Salah satu sanksinya adalah mutasi demosi selama dua tahun,” ujar Joko.

Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan sejak Senin, 8 Desember 2025. Kemudian, pada Rabu, 7 Januari 2026, Rio secara tiba-tiba mengirim pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, dan PS Kasubbagrenmin.

Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan bahwa Rio telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia. Dalam dokumentasi itu juga terlihat proses pendaftaran hingga informasi besaran gaji yang diterima dalam mata uang rubel dan dikonversi ke rupiah.

Sebelum pesan tersebut diterima, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan upaya pencarian, termasuk mendatangi rumah orang tua dan kediaman pribadi Rio.

Selain itu, dua kali surat panggilan telah dilayangkan, masing-masing pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026.

“Seluruh upaya pencarian dan pemanggilan telah kami lakukan dan dilaporkan ke Bidpropam, sebelum akhirnya Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026,” jelas Joko.

Polda Aceh juga telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta data penumpang penerbangan. Berdasarkan data tersebut, Rio tercatat melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong, Shanghai, pada 18 Desember 2025, lalu melanjutkan penerbangan menuju Bandara Haikou Meilan pada 19 Desember 2025.

Atas temuan tersebut, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik serta meminta pendapat dan saran hukum pada Kamis, 8 Januari 2026.

Sidang KKEP pertama digelar secara in absentia, sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

“Bripda Muhammad Rio dijerat Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto sejumlah pasal dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022. Putusan sidang menetapkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Joko.

Ia menambahkan, secara keseluruhan Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, yakni satu kali terkait kasus perselingkuhan dan dua kali terkait desersi serta dugaan keterlibatan dengan tentara Rusia.

Putusan terakhir menetapkan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network