Ia menjelaskan bahwa gedung Puskesmas Latowu masih dalam tahap pembangunan dan belum difungsikan, termasuk belum berstatus sebagai puskesmas rawat inap.
Lokasinya pun berada hampir berseberangan jalan dengan puskesmas sementara yang kini aktif melayani warga.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat seolah-olah kejadian itu berlangsung di fasilitas kesehatan yang sedang beroperasi.
Meski demikian, Irham menegaskan bahwa kegiatan tersebut tetap tidak dapat dibenarkan, meskipun dilakukan di area bangunan yang belum difungsikan.
Dinas Kesehatan berencana turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan serta meminta klarifikasi dari kepala puskesmas dan pihak pelaksana pembangunan.
“Kejadian ini berlangsung tanpa sepengetahuan Dinas Kesehatan. Kami akan menindaklanjuti dan memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Kolaka Utara memastikan insiden tersebut menjadi perhatian serius dan berkomitmen menjaga marwah fasilitas kesehatan serta memastikan setiap aktivitas di lingkungan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
