KOTA CIREBON, iNews.id - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo secara resmi mengumumkan cuti lebaran selama 4 hari di tahun 2022.
Sebelumnya selama dua tahun, pemerintah menghapus cuti dan mudik lebaran, hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Tahun ini pemerintah sendiri banyak melakukan pelonggaran aturan walaupun masih di tengah pandemi Covid-19, salah satunya memperbolehkan mudik lebaran dengan syarat sudah mendapat vaksin booster.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah melihat adanya trend penurunan dari kasus Covid-19 di berbagai daerah.
Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022) mengumumkan dan menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Selain itu juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait