Apresiasi Langkah Humanis Kejaksaan di Kasus Guru di Luwu Utara: Hukum Tidak Boleh Mati dalam Teks

Merry
Dua guru SMA di Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal dapat rehabilitasi/pemulihan nama naik dari Prabowo. Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Ini merupakan contoh penegakan hukum progresif: tegas terhadap kesalahan, namun tetap memberikan ruang koreksi serta kesempatan bagi nilai-nilai kemanusiaan.

Atas langkah ini, sudah selayaknya diberikan apresiasi penuh kepada Jaksa Agung dan seluruh jajarannya. Mereka menunjukkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan yang mampu menyeimbangkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan. 

Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi seluruh aparat penegak hukum bahwa hukum tanpa rasa akan kehilangan arah, dan keadilan sejati hanya dapat hadir ketika hukum berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan.

Azmi Syahputra,

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,

Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia ( Mahupiki)

Editor : Rebecca

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network