MANGGARAI BARAT, iNewsCirebon.id – Rombongan Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) mengaku dikenai tagihan hingga Rp16 juta setelah makan di Pusat Kuliner Seafood Kampung Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, hasil penelusuran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat menyebut tidak ada praktik “getok harga” dalam kasus ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Koperasi, dan UMKM Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon, mengatakan pihaknya telah memanggil pemilik lapak berinisial YY untuk dimintai klarifikasi.
Menurut hasil pemeriksaan, harga makanan sudah sesuai dengan daftar menu dan takaran per ons yang tertera.
“Kami menghitung ulang bersama pemilik usaha, dan harga di nota sesuai dengan yang tercantum di menu,” ujar Theresia atau yang akrab disapa Ney Asmon, Kamis (30/10/2025).
Tagihan yang ditulis tangan sebesar Rp15,8 juta sudah termasuk PPN 10 persen (sekitar Rp1 juta). Total biaya tersebut untuk 32 orang, termasuk sopir rombongan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
