Polres Cirebon Kota juga memastikan pendampingan hukum untuk korban, termasuk proses pengembalian kendaraan jika ditemukan pelanggaran prosedur oleh oknum penagih.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat tidak melakukan perlawanan fisik saat menghadapi penarikan di lapangan.
“Cukup dokumentasikan kejadian dan segera laporkan melalui kanal resmi. Kami pastikan setiap laporan ditangani profesional dan hak warga dilindungi,” ujarnya.
Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan tidak takut lagi menghadapi intimidasi selama proses penagihan kendaraan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
