CIREBON, iNewsCirebon.id – Polres Cirebon Kota menegaskan komitmennya melindungi hak warga terkait maraknya aksi penarikan kendaraan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur. Masyarakat kini dapat melapor dengan mudah jika mengalami intimidasi atau perampasan kendaraan di lapangan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada surat kuasa resmi, proses hukum yang sah, dan tidak disertai unsur kekerasan. Jika ditemukan tindakan pemaksaan, pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas pelaku di lapangan.
“Kami tidak memberi ruang untuk aksi main paksa. Semua harus sesuai hukum. Jika ada penarikan tanpa prosedur, laporkan. Kami pastikan prosesnya berjalan,” tegas Kapolres, Sabtu (01/11/2025).
Untuk mempermudah warga, Polres Cirebon Kota menyediakan tiga kanal aduan cepat:
Call Center 110 (aktif 24 jam)
WhatsApp Lapor Kapolres Bae: 0812-8500-2006
Tim Maung Presisi: 0856-1100-202
Warga cukup mengirimkan kronologi kejadian, identitas diri, dan bukti seperti video, foto, atau dokumen kendaraan. Laporan akan langsung diverifikasi dan ditangani penyidik sesuai prosedur.
Selain penindakan, aparat juga meningkatkan patroli preventif di kawasan rawan aktivitas debt collector, lokasi pembiayaan kendaraan, hingga titik keramaian. Langkah ini untuk memastikan kehadiran polisi lebih cepat jika terjadi tindakan mengarah pada intimidasi.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
