"Setelah dicek, nomor pelat 6583-00 tidak terdaftar dalam data resmi TNI. Mobil Mercy tipe S3000 itu juga bukan kendaraan dinas pejabat TNI. Jadi, pelat itu dipastikan palsu," jelas Mayjen Freddy , Sabtu (27/9/2025).
Ia menyayangkan tindakan pihak yang menyalahgunakan atribut TNI secara ilegal, apalagi sambil melakukan pelanggaran di jalan raya. Menurutnya, perbuatan semacam ini bisa mencoreng nama baik TNI.
"TNI sangat menyesalkan adanya oknum yang menggunakan atribut TNI secara tidak sah dan merusak citra institusi," ujarnya.
Mayjen Freddy juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan atau memalsukan pelat dinas TNI, karena tindakan tersebut termasuk pelanggaran hukum dan bisa dijerat dengan pasal pemalsuan.
"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pelat dinas TNI secara ilegal karena itu bisa dipidana," tutupnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
